Binkam  

Diduga Curi Ternak Kambing, Pria ini Dibekuk Timsus Polsek Manggelewa

Polres Dompu, NTB – Seorang pria berinisial RN (38) warga Dusun Jati Makmur, Desa Teka Sire dibekuk Timsus Polsek Manggelewa, Polres Dompu pada Jumat (1/9/2023) siang.

RN ditangkap polisi lantaran diduga telah mencuri ternak kambing sebanyak tiga ekor milik Firdaus Muslim (34) warga Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Sebelumnya, Firdaus Muslimin ketika mengetahui kehilangan tiga ekor kambinhnya, pihaknya langsung melaporkan ke pihak Mapolsek Manggelewa untuk diproses penyelidikan.

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wita, petugas mendapat informasi tentang keberadaan ternak kambing yakni di Dusun Mada Landi, Desa Soriutu.

Setelah dicek, ternyata benar, kambing tersebut milik korban dan kambing tersebut tengah dikuasai oleh dua orang pria yakni Saiful (21) dan Fiki (22).

Dari keterangan Saiful dan Fiki bahwa ternak kambing tersebut mereka beli dari Dedi (33) warga Transad III, Desa Doro Melo degan harga Rp 2.350.000.

Kemudian, petugas mengamankan Dedi dan dari keterangan Dedi bahwa tiga ekor kambing tersebut dibeli dari tersangka RN seharga Rp 1.900.000.

Sekitar pukul 13:30 Wita, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka RN yang kebetulan saat itu sedang berada di rumahnya.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Timsus yang dipimpin Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Mahaputra menuju tempat tersangka guna dilakukan pengamanan.

“Selain tersangka dan tiga ekor ternak kambing, Timsus juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni Supra X dan Honda Beat,” jelas Kasubdit Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.