Lombok Barat, NTB – Kucing-kucingan Café dan Karaoke Ilegal di Suranadi, menyulitkan petugas dari Kecamatan yang akan melakukan Razia. Rata-rata kafe dan karaoke ilegal di wilayah Suranadi, kecamatan Narmada yang sebelumnya petugas telah menutupnya.
Forkopimcam bersama aparat TNI-Polri dan Pol PP sebelumnya telah melakukan pembubaran dan penutupan. Justru nekat beroperasi kembali saat malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Garis batas yang telah Pol PP pasang, banyak yang membukanya, walau pun mereka masih mebiarkan segelnya.
“Kalo segel masih ada tapi garis Pol PP ada yang melepasnya. Mereka memanfaatkan berugak dan meja di luar area yang sudah tersegel,” tutur Camat Narmada, M. Busyairi, Minggu (01/01/2023).
Dia menyebut, dari 34 kafe dan karaoke ilegal yang telah menutupnya paksa itu, hampir seluruhnya kembali beroperasi tadi malam.
Tetapi pihaknya tidak dapat membubarkan semuanya, lantaran para pemilik kafe tersebut saling berkoordinasi melalui grup WhatsApp. Agar tidak terjaring razia dan pembubaran, sehingga sebelum petugas tiba di lokasi, mereka telah lebih dulu tutup.
“Rata-rata mereka buka, cuma kita bisa datangi beberapa lokasi dan kita bubarkan. Mereka punya WA group yang saling menginfokan setiap kejadian, sehingga yang lain tutup sebelum kita datangi,” bebernya.
Sehingga saat ini, Busyairi menyebut, kucing-kucingan Café dan Karaoke Ilegal di Suranadi ini tinggal menunggu tindakan dari Pol PP. Untuk melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada unsur pidana pengerusakan segel yang sudah terpasang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati bahwa akan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang nekat merusak segel penutupan yang telah terpasang.
“Kan sesuai dengan pinil yang terpasang, bila melanggar dan membuka segel, maka akan menyerahkannya ke kepolisian dan akan dipidanakan sesuai dengan ketentuan 2,5 tahun penjara,” tandas Kasat Pol PP Lobar ini.