Operasi Penutupan Warung dan Cafe Ilegal di Lombok Barat

Operasi Penutupan Warung dan Cafe Ilegal di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Personel Gabungan TNI-Polri, dan Sat Pol PP melakukan Operasi Penutupan Warung dan Cafe Ilegal di Lombok Barat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menutup sebanyak 34 Warung dan Cafe tanpa izin Perdagangan (Ilegal). Tepatnya di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, melalui Sat Pol PP kabupaten Lombok Barat. Bersinergi dengan Pol PP Provinsi NTB beserta TNI Polri serta instansi terkait ,lainnya.

Tindakannya takni melakukan penutupan (penyegelan) terhadap Warung dan Cafe ilegal tersebut, Rabu (28/12/2022).

Melibatkan Personel gabungan TNI-POlri dan Pol PP

Kegiatan penyegelan ini melibatkan sebanyak 110 anggota Polresta Mataram, 6 anggota Denpom, 30 anggota Kodim 1606/Mataram. Kemudian 17 anggota Sat Pol PP NTB, 65 anggota Sat Pol PP Lombok Barat. Serta 21 Kades se Kecamatan Narmada, serta 130 Linmas Kecamatan Narmada.

Dalam keterangan singkatnya, Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana mengatakan bahwa Polri selaku penunjang dalam Operasi Penutupan Warung dan Cafe Ilegal tersebut.

“Polri selaku penunjang pekerjaan pemerintah. Turut serta melaksanakan apa yang telah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Programkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Sat Pol PP Lombok Barat I Ketut Rauh S.Stp mengatakan sasarannya ada 34 Warung dan Café. Yang tersebar di wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada, yang tidak memiliki surat Izin Perdagangan dan akan segara menutupnya.

Petugas Memasang Garis Pol PP

Melalui Operasi penutupan kali ini, telah memasang Garis Pol PP di seluruh Warung dan Cafe tersebut.

“Akan terus mengontrolnya, melalui patroli rutin yang dilakukan baik oleh Pol PP maupun dari Polsek,” katanya.

Menurtnya, jika ada menemukan Garis Pol PP yang sengaja merusaknya, baik oleh pemilik atau oknum siapapun. Maka Pemerintah Lombok barat akan melaporkannya ke Polisi untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek juga menceritakan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut membaginya menjadi 3 regu. Mmasing-masing regu anggota Sat Pol PP Lombok Barat yang memimpinnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai. Sebanyak 34 Warung dan Cafe ilegal tersebut telah di beri Garis Pol PP sebagai tanda Penyegelan,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *